Pasca Pengumuman Peserta P3K,Polres Tanjabtim Dipadati Pengunjung

TANJABTIM,suaradayadigital.com –  Setelah pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Polres Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu kantor yang ramai dikunjungi masyarakat. Antusiasme warga Tanjung Jabung Timur terlihat di layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan salah satu dokumen persyaratan kelengkapan berkas bagi para pelamar yang dinyatakan masuk dalam alokasi P3K.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intel Iptu Rino Masjaya, S.H., menjelaskan bahwa lonjakan permohonan penerbitan SKCK ini sudah diprediksi sebelumnya. “Kami memahami kebutuhan mendesak masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk menambah petugas dan mengoptimalkan sistem pelayanan,” ujar Iptu Rino Masjaya di Mapolres Tanjung Jabung Timur pada Rabu (10/9/2025) pagi.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan maksimal. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tertib selama proses pengajuan SKCK. Prosedur telah disederhanakan agar lebih cepat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya.

Untuk kelancaran layanan, Polres Tanjung Jabung Timur meminta pemohon melengkapi persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran serta kartu peserta BPJS/KIS. Pemohon juga diwajibkan membawa pas foto ukuran 4×6 sebanyak empat lembar dan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang merah.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Pada hari biasanya layanan SKCK di Polres Tanjung Jabung Timur dibuka selama enam hari kerja. hari Senin hingga Jumat. layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Namun mengingat batas waktu penyerahan kelengkapan berkas bagi peserta honorer lulus seleksi ditetapkan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) waktunya sangat mendesak pada batas waktu (15/9/2025), Kapolres Tanjung Jabung Timur mengambil langkah penambahan jam kerja pelayanan pembuatan SKCK dari pukul 07.00 hingga pukul 15.00 Wib, namun pencetakan SKCK berlanjut hingga selesai sesuai dengan jumlah berkas yang sudah diterima oleh operator SKCK.

Salah satu pemohon SKCK, Joko, memberikan apresiasi terhadap pelayanan Polres Tanjung Jabung Timur.“Meskipun ramai, prosesnya cukup teratur, dan petugas tetap melayani dengan ramah,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *