Produk unggulan hilirisasi yang dimaksud, agar memiliki payung hukum yang jelas, pihak Pemkab Tanjabtim
menyampaikan lima Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), melalui paripurna DPRD yang berlangsung di gedung DPRD Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Kamis (9/10/25).
Dihadapan forum sidang terhormat, Wabup Tanjabtim, Muslimin Tanja mengawali pemaparannya tentang :
1.Ranperda Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
2.Berikut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat serta pemberian bentuk Insentif dan Kemudahan lainnya.
3.Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan melalui penegakan peraturan daerah dan perundang-undangan.
4.Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi PT. Bumi Samudra Perkasa (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha dan memperkuat peran PT. Bumi Samudra Perkasa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang bertujuan untuk
mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan gedung.
